BANJAR, BULELENG – Menindaklanjuti laporan masyarakat terkait gangguan ketertiban umum, jajaran Tiga Pilar Desa Kaliasem menggelar rapat koordinasi (rakor) lintas wilayah pada Kamis (16/04/2026) pukul 11.00 WITA. Rapat yang berlangsung di Kantor Desa Kaliasem ini melibatkan unsur pemerintah desa dan keamanan dari dua kecamatan berbeda.
Fokus utama pembahasan adalah aduan dari seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Belanda bernama Jantien, yang tinggal di Villa Sunshikirana, Banjar Dinas Pura, Desa Kaliasem. Pelapor merasa terganggu dengan kebisingan suara musik bervolume tinggi yang berasal dari sound system milik Kadek Suarjana, warga Banjar Dinas Sinalud, Desa Kayuputih, Kecamatan Sukasada.
Kapolsek Banjar Kompol Made Mustiada, S.H., seizin Kapolres Buleleng AKBP Ruzi Gusman, S.I.K., M.Si., M.T., M.Sc., menegaskan pentingnya langkah mediasi ini untuk menjaga citra pariwisata dan kenyamanan di wilayah hukum Polsek Banjar.
"Kami mengedepankan pola mediasi dan koordinasi lintas batas wilayah. Kehadiran Polri di sini untuk memastikan bahwa setiap aduan masyarakat, baik warga lokal maupun warga asing yang tinggal di sini, segera ditindaklanjuti demi terciptanya situasi Kamtibmas yang kondusif," ujar Kompol Made Mustiada.
Ia juga menambahkan bahwa toleransi dalam bermasyarakat sangat penting, terutama terkait penggunaan alat pengeras suara agar tidak mengganggu hak orang lain untuk beristirahat.
Dalam kegiatan tersebut, turut hadir:
Kasi Trantib & Pol PP Kec. Sukasada (Made Sujana Widya) bersama anggota.
Perbekel Desa Kayuputih (Gede Gelgel Ariawan).
Perbekel Desa Kaliasem (Ketut Sukiarta, S.H.).
Kasi Perencanaan Desa Kayuputih (Putu Agus Suradnyana).
Bhabinkamtibmas Desa Kaliasem Aipda Didin Safrudin.
Bhabinkamtibmas Desa Kayuputih Aiptu Nyoman Suparta.
Anggota Satpol PP Kec. Banjar.
Rapat koordinasi berjalan dengan lancar dan menghasilkan kesepakatan bersama untuk memberikan pembinaan kepada pemilik sound system agar menyesuaikan volume suara demi menjaga harmoni antarwarga.