Polres Buleleng Tegaskan Komitmen Tangani Lonjakan Kasus Kekerasan Seksual di Awal 2026

Gambar Ilustrasi

Buleleng – Polres Buleleng mencatat peningkatan kasus Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) selama periode Januari hingga Maret 2026. Dalam kurun waktu tiga bulan tersebut, tercatat sebanyak 11 kasus, angka yang menjadi perhatian serius jika dibandingkan dengan total kasus sepanjang tahun 2025 yang mencapai 27 kasus.

Kapolres Buleleng, AKBP Ruzi Gusman, menegaskan bahwa pihaknya memiliki komitmen kuat dalam menangani setiap kasus kekerasan seksual, khususnya yang menyasar perempuan dan anak sebagai kelompok rentan. Upaya penanganan tidak hanya difokuskan pada penegakan hukum, tetapi juga mendorong keberanian korban untuk melapor.

“Kami sangat concern terhadap penanganan kasus kejahatan seksual, terutama terhadap perempuan dan anak. Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama membuka ruang bagi korban agar berani speak up, dengan tetap menjamin kerahasiaan identitas mereka,” tegasnya.
Kapolres juga menekankan bahwa kejahatan seksual tidak dapat ditoleransi dalam bentuk apa pun dan dapat terjadi di berbagai lingkungan, baik di lembaga pendidikan, tempat kerja, maupun ruang sosial lainnya. Bahkan, pihaknya turut menyoroti adanya informasi yang beredar di media sosial terkait dugaan kasus serupa di masa lalu yang belum terungkap.

“Ini menjadi momentum bagi kita semua untuk berani membuka dan mengungkap kasus-kasus tersebut agar dapat ditindaklanjuti secara hukum,” tambahnya.
Lebih lanjut, dijelaskan bahwa salah satu kendala utama dalam penanganan kasus kekerasan seksual adalah masih adanya korban yang enggan melapor. Faktor ketakutan, terutama terkait masa depan pendidikan maupun pekerjaan, menjadi alasan utama korban memilih untuk diam.
Untuk mengatasi hal tersebut, Polres Buleleng memastikan akan terus membuka akses pelaporan yang aman dan ramah korban. Masyarakat dapat melaporkan kejadian melalui layanan call center 110, datang langsung ke kantor polisi, maupun melalui instansi terkait seperti Dinas Sosial, Komnas Perempuan, dan Komnas Anak.

“Yang terpenting adalah keberanian korban untuk melapor. Kami pastikan identitas korban akan dilindungi secara maksimal,” ujar Kapolres.
Dalam upaya pencegahan, Polres Buleleng juga mendorong keterlibatan aktif berbagai pihak, mulai dari institusi pendidikan, instansi pemerintah, hingga organisasi non-pemerintah. Sosialisasi dan edukasi dinilai menjadi langkah penting untuk meningkatkan kesadaran masyarakat serta menghapus stigma negatif terhadap korban.

“Sosialisasi tidak bisa dilakukan oleh kepolisian saja. Semua pihak harus memiliki kepedulian yang sama dalam melindungi kelompok rentan. Ke depan, kami berharap Buleleng dapat dikenal sebagai daerah yang aman dan bebas dari kekerasan seksual,” pungkasnya.

You can share this post!

Berita Terkait