Aksi dugaan penipuan dan penggelapan sepeda motor berhasil diungkap jajaran Polsek Kubutambahan.
Seorang pria berinisial Kadek Susila, 50, warga Desa Tajun, Kabupaten Buleleng, Bali, harus berurusan dengan polisi setelah diduga menggelapkan motor milik warga dengan modus meminjam untuk membeli nasi.
Peristiwa ini bermula pada Kamis (2/4/2026) sekitar pukul 09.00 WITA di rumah korban, I Nyoman Sukedana, 77, warga Banjar Dinas Pasek, Desa Kubutambahan.
Saat itu, pelaku meminjam sepeda motor Honda Scoopy DK 4908 KAU dengan alasan membeli nasi.
Namun, motor tersebut tak kunjung dikembalikan. Hari demi hari berlalu, motor tak juga kembali. Korban pun memutuskan melapor ke Polsek Kubutambahan pada Senin (6/4/2026).
Kapolsek Kubutambahan, AKP Ketut Budayana kemudian memerintahkan Unit Reskrim dan Tim Opsnal melakukan penyelidikan.
Polisi sempat terdeteksi berada di wilayah Desa Bungkulan, Kecamatan Sawan. Sebelum akhirnya pelaku diamankan di rumahnya di Desa Tajun, Kecamatan Kubutambahan, pada Senin (13/4/2026) sekitar pukul 17.30 WITA.
Dari hasil interogasi, terungkap sepeda motor korban sempat ditahan di sebuah warung minuman karena pelaku tidak mampu membayar tagihan.
“Motor tersebut ditahan oleh pemilik warung karena pelaku tidak mampu membayar minuman dan sewa waitress sebesar Rp 2 juta, kemudian digadaikan kembali ke pihak lain,” ungkap Kasi Humas Polres Buleleng, Iptu Yohana Rosalin Diaz seizin Kapolres Buleleng AKBP Ruzi Gusman.